SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Pasal 1
DEFINISI DAN PENGERTIAN
Yang dimaksud dengan syarat-syarat kontrak :
1.1. “Pemilik” adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, diwakili oleh
Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Keputusan
No……….
1.16. “Penjamin” adalah Bank Pemerintah, atau Bank Umum lainnya atau
Lembaga Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
Pasal 8
PEMBUATAN KONTRAK
8.4. Kontraktor diwajibkan menggandakan dokumen kontrak sebanyak 8
(delapan) set atas biaya kontraktor, dimana asli dan rangkap kedua
masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) kemudian
ditanda tangani oleh kedua belah pihak (Pimimpin Proyek dan Kontraktor)
dan diketahui oleh Penanggung Jawab proyek
8.5. Konsep kontrak disiapkan oleh Pemimpin Proyek
8.6. Dokumen kontrak harus diserahkan kepada Pemimpin Proyek
selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah menerima SPK (Surat
Perintah Kerja)
Pasal 9
JAMINAN PELAKSANAAN
9.1. Jaminan pelaksanaan berupa surat jaminan Bank Pemerintah atau
Bank umum lainnya atau Lembaga Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, yang besarnya ditetapkan 5% (lima persen) dari Nilai Kontrak
Pasal 24
KECELAKAAN DAN KERUGIAN YANG MENIMPA PEKERJA
Sebagai penjamin asuransi adalah ……………………………………………………………………………….
(keterangan mengenai penjamin asuransi akan ditetapkan dalam berita Acara Aanwijzing)
Pasal 35
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
35.1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama …………………………
(………………………) hari kalender termasuk hari minggu, hari besar dan hari
raya.
(Keterangan mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan akan ditetapkan dalam Berita AcaraAnwijzing).
Pasal 36
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
36.3. Surat Permohonan Perpanjangan waktu pertama yang diajukan
kepada Pemimpin Proyek yang diterima selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari sebelum batas waktu penyerahan pertama berakhir dengan dilampiri :
1. Penjelasan mengenai penyebab Perpanjangan Waktu
2. Data pendukung
3. Jadual Waktu Pelaksanaan Baru yang sudah disesuaikan dengan sisa kerjaan
4. Data lain yang diperlukan
36.4. Permohonan perpanjangan waktu tanpa ada data-data yang lengkap tidak akan dipertimbangkan (ditolak)
36.5. Permintaan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pertama kalinya dapat diterima oleh Pemimpin Proyek bila mana :
36.5.1. Adanya pekerjaan tambahan/pengurangan yang tidak dapat
dielakan setelah atau sebelum kontrak ditanda tangani oleh kedua belah
pihak
36.5.2. Adanya surat perintah tertulis dari Pemimpin Proyek tentang pekerjaan tambahan
36.5.3. Adanya bencana alam, gangguan keadaan, pemogokan, kejadian mana harus mendapat persetujuan oleh pejabat yang berwenang
36.5.4. Pekerjaan tidak dapat dimulai tepat waktu yang telah ditentukan, karena lahan yang dipakai masih ada permasalahan
36.6. Perpanjangan waktu hanya diberikan 15 (lima belas) hari kalender dan selebihnya dikenakan denda
Pasal 37
PENYERAHAN PERTAMA PEKERJAAN
37.8. Pekerjaan dapat diserahkan yang pertama kalinya bilamana
pekerjaan sudah selesai 100% dan dapat diterima dengan baik oleh
pemimpin proyek dengan disertai berita acara dan dilampiri daftar
kemajuan pekerjaan pada pertama untuk pekerjaan ini
37.9. Untuk memudahkan penelitian sewaktu diadakan pemeriksaan tehnis
dalam rangka penyerahan, maka surat permohonan pemeriksaan tehnis yang
diajukan kepada Pemimpin Proyek/Direksi supaya dilampiri :
1. Daftar kemajuan pekerjaan 100%
2. 1 (satu) album yang berisi foto-foto berwarna yang dinyatakan
prestasi kerja (0%, 50%, 100% yang diambil dari satu titik yang tetap)
37.10. Surat permohonan pemeriksaan teknis yang dikirimkan kepada
Pemimpin Proyek maupun tembusannya yang diajukan kepad Direksi harus
dikirim selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum batas waktu penyerahan
pertama kalinya
Pasal 39
DENDA KETERLAMBATAN
39.1. Jika kontraktor tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai
jangka wktu pelaksanaan yang ditentukan dalam kontrak, maka kontraktor
dikenakan denda sebesar 1 0/00 (satu permil) tiap hari keterlambatan dan
setinggi-tingginya 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
Pasal 40
PEMELIHARAAN, KERUSAKAN DAN CACAT
40.1. Jangka waktu pemeliharaan ditetapkan 30 (tiga puluh) hari
kalender, terhitung sejak tanggal dikeluarkannya berita acara penyerahan
pertama pekerjaan
Pasal 47
KEMAJUAN PEKERJAAN
47.6 Dokumentasi :
47.6.1 Sebelum pekerjaan dimulai keadaan lapangan atau tempat masih
0% upaya diadakan pemotretan ditempat yang dianggap penting menurut
pertimbangan pemimpin proyek dengan ukuran 9 x 14 cm sebanyak 6 (enam)
lembar/stel warna
47.6.2 Setiap permintaan pembayaran termyn (angsuran) dan penyerahan
ertama harus diadakan pemotretan yang menunjukan prestasi pekerjaan
(satu titik yang tepat) masing – masing menurut pengajuan termyn dengan
ukuran 9 x 14 cm sebanyak 6 (enam) stel
47.6.3 Sedangkan ukuran foto berwarna untuk menyerahkan pekerjaan
yang pertama kalinya 19 x 19 cm sebanyak 6 (enam) stel. Foto-foto
tersebut harus dimasukkan dalam album
47.6.4 Penyusunan foto dalam album diusahakan harus berurutan dari
0%, 50% dan 100% pada titik yang sama yang diambil pada beberapa tempat
yang ditentukan.
Pasal 51
PEMBAYARAN ANGSURAN
51.1. Pengambilan angsuran pembayaran melalui ………………………… secara
berangsur-angsur sesuai prestasi yang dicapai oleh kontraktor dan diatur
sebagai berikut :
51.1.1. Tanpa uang muka
a. Pembayaran termyn kesatu sebesar 25% dari harga borongan jika pekerjaan mencapai 30%
b. Pembayaran termyn kedua sebesar 25% dari harga borongan bilamana pekerjaan sudah mencapai 55%
c. Pembayaran angsuran ke tiga sebesar 25% dari harga borongan bila pekerjaan mencapai 80%
d. Pembayaran angsuran ke empat sebesar 20% bilamana pekerjaan sudah
diterimakan untuk pertama kalinya serta dapat diterima baik oleh Direksi
e. Apabila serah terima dari kedua tidak dilakukan dalam 30 (tiga
puluh) hari setelah tanggal penyerahan pertama, maka pemimpin proyek
akan melakukan teguran terhadap pemborong untuk segera menyerahkan
pekerjaan kedua kalinya, jika dalam 10 (sepuluh) hari tidak dilaksanakan
pemimpin proyek akan memblokir jaminan bank (jaminan pelaksanaan)
tersebut yang diteruskan kekantor kas negara
51.1.2. Dengan uang muka
a. Pembayaran termin kesatu sebesar 25% dari harga borongan jika
pekerjaan sudah mencapai 30% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar
25% dari uang muka
b. Pembayaran termin kedua sebesar 25% dari harga borongan jika
pekerjaan sudah mencapai 55% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar
25% dari uang muka
c. Pembayaran termin ketiga sebesar 25% dari harga borongan jika
pekerjaan sudah mencapai 80% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar
dari uang muka
d. Pembayaran termin keempat sebesar 20% dari harga borongan jika
pekerjaan sudah mencapai 100% dan dikurangi angsuran uang muka sebesar
25% dari uang muka serta pekerjaan sudah diserahkan untuk pertama
kalinya dan dapat diterima baik oleh pemimpin proyek
e. Pembayaran termin kelima sebesar 5% jika batas waktu pemeliharaan
telah berakhir dan pekerjaan sudah diserahkan untuk yang kedua kalinya
dan diterima baik oleh pemimpin proyek
f. Apabila serah terima tidak dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari setelah tanggal penyerahan pertama, maka pemimpin proyek akan
melakukan teguran terhadap pemborong untuk segera menyerahkan pekerjaan
yang kedua kalinya, jika dalam 10 (sepuluh) hari tidak dilaksanakan
pemimpin proyek akan memblokir jaminan bank (jaminan pelaksanaan)
tersebut yang diteruskan ke Kantor kas Negara
51.1.3. Tiap pengajuan termin harus dilengkapi :
a. Laporan mingguan yang sudah dilegalisir pengawas lapangan
b. Berita acara pemeriksaan
c. Berita acara penyerahan prestasi
d. Menunjukan tanda bukti telah melunasi restrebusi seluruh pembelian
bahan galian golonan c dan retribusi lain sesuai dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal.
e. Berita acara penyerahan pertama
f. Berita acara pernyataan prestasi 100%